Penyesuaian Kebijakan Batasan Auto Rejection Bawah (ARB) – Ekokapital Sekuritas, PT








	


















 




 



 
		
		



		
			
					

Penyesuaian Kebijakan Batasan Auto Rejection Bawah (ARB)

Yth. Ibu/Bapak Nasabah PT Ekokapital Sekuritas

di Tempat 

 

Dengan hormat,

 

Merujuk kepada Surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor: S-02662/BEI.POP/03-2023 perihal Ketentuan Normalisasi Kebijakan Relaksasi Pandemi di PT Bursa Efek Indonesia, tanggal 30 Maret 2023, dengan ini kami sampaikan penyesuaian kebijakan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) yang dilakukan secara bertahap, sebagai berikut:

 

Penyesuaian Tahap I, Efektif berlaku sejak tanggal 5 Juni 2023,

 

Rentang Harga Auto Rejection Bawah (ARB) Auto Rejection Bawah (ARB) Auto Rejection Atas (ARA)
Sebelum Perubahan Sesudah Perubahan
Rp. 50,00 s.d. Rp 200,00 7% 15% 35%
>Rp200,00 s.d. Rp5.000,00 7% 15% 25%
>Rp5.000,00 7% 15% 20%

 

Penyesuaian Tahap II, Auto Rejection Simetris, Efektif berlaku sejak tanggal 4 September 2023,

 

Rentang Harga Auto Rejection Bawah (ARB) Auto Rejection Bawah (ARB) Auto Rejection Atas (ARA)
Sebelum Perubahan Sesudah Perubahan
Rp. 50,00 s.d. Rp 200,00 15% 35% 35%
>Rp200,00 s.d. Rp5.000,00 15% 25% 25%
>Rp5.000,00 15% 20% 20%

 

 

Demikian kami sampaikan, Atas perhatian Ibu/Bapak, kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami,

PT Ekokapital Sekuritas

 

 

PT Ekokapital Sekuritas dengan tegas menyatakan bahwa
kami TIDAK menerima titipan dana, menjanjikan
keuntungan maupun jasa pengelolaan keuangan.
Apabila anda menemukan iklan, ajakan ataupun
pengumuman selain dari channel resmi kami,
dapat anda laporkan ke pihak berwajib atau
dikonfirmasikan kepada kami.

 

Terimakasih