Kepada Yth,
Bapak/Ibu Nasabah PT Ekokapital Sekuritas
Di Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan kewajiban integrasi NIK dan NPWP yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah, dimana pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 2024.
Kami berharap Bapak/Ibu melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman DJP Online.
Caranya:
- Login pada laman: https://djponline.pajak.go.id/account/login > dengan menggunakan 16 digit No. KTP (apabila berhasil login, itu berarti pemutakhiran sudah secara otomatis)
- Namun apabila belum bisa berhasil dengan menggunakan NIK, maka lakukan :
Login pada laman: https://djponline.pajak.go.id/account/login > Menu Profil > Isi Data Profil > Klik Validasi dan Ubah
Link tutorial youtube: https://bit.ly/validasiNIK-NPWP
Pastikan data profil lain selain NIK juga sudah benar yaa Bapak/Ibu.
Proses pemutakhiran harus dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023, apabila tidak dilakukan maka berpotensi Bapak/Ibu tidak dapat melakukan kewajiban perpajakan dan dianggap tidak memiliki NPWP sehingga akan berdampak kenaikan tariff dalam pemotongan Pajak Penghasilan (PPh)
Besar harapan kami Bapak/ Ibu Nasabah dapat melakukan proses pemutakhiran data NIK tersebut sebelum tanggal yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, Terima kasih.
Hormat Kami,
PT Ekokapital Sekuritas